BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini marakya perbankan
Islam (Syari’ah) bukan merupakan hal yang tabu lagi bagi negara indonesia. Hal
ini dipacu dengan semangat para masyarakat khususnya para ilmuan dan akademisi
yang mempunyai ambisi untuk menerapkan sistem baru tersebut. Dengan
berlandaskan kepada Syari’at Islam khususnya kepada Al-Qur’an dan hadis, maka
sistem perbangkan syari’ah mulai banyak diminati masyarakat.
Negara indonesia konsep atau sistem perbankan syariah secara formal
mulai diterapkan pada Tahun 1992 yaitu sejak berdirinnya Bank Muamalat yang
merupakan Bank Syariah pertama di indonesia. Hal tersebut didorong dengan diberlakukanya
diberlakukanya Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’an maka industri perbankan
Syari’an di Indonesia semakin marak. Adapun konsep yang diberikan oleh
perbankan Syarian adalah konsep bagi hasil dan perdagangan[1]
yang dibagi menjadi beberapa macam program diantaraya Al-Waidah, Al-mudharabah, Al-musyrakah, Al-muzaraah dan Al-Musaqot[2].
Program-program tersebut dirasa sangat berpotensi menjadi alternatif bagi
masyarakat untuk melakukan transakasi
simpan pinjam. Adapun salah satu konsep
yang lebih menekankan pada unsur
bagi hasil adalah mudharabah.
Konsep mudharabah adalah konsep bagi hasil antara pemilik modal dan
pengelolah usaha dalam hal ini yang berperan sebagai shahibul mall adalah pihak
bank yang mempercakan modalnya dijalankan oleh pengusaha (mudharib) untuk (ditijarahkan) dimanfaatkan dan mendapatkan keuntungan
dengan beberapa syarat dan ketentuan. Mudharabah termasuk konsep syarikat yang
paling banyak dilakukan masyarakat. Program ini adalah program yang mana menjadi
program unggulan perbankan syariah. Dengan sistem bagi hasil ini perbankan
syariah dalam mengambil keuntungannya tidak terjebak pada pola suku bunga yang
ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi mereka akan mampu mendapatkan hasil
yang kompetiitif ketika kinerja mitra (nasabah semakin menigkat). Konsep
mudharabah pertama kali dikenalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam,[3]
penamaan mudharabah juga bermula dari orang timur tengah yang sering menggunaan
konsep mudharabah, sehingga konsep mudharabah digunakan oleh bank Syari’ah.
Dari paparan diatas terdapat
beberapa pertanyaan yang mana akan menjadi bahasan dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
Konsep mudharabah dalam perspektif fiqih dan perbankan Islam?
2.
Bagaimanakah
penentuan bagi hasil menurut konsep mudharabah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mudharabah
Secara
etimologi Mudharabah berasal dari kata dharb
artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam
perjalanan usaha. Secara terminology mudharabah adalah akad kerjasama antara
dua pihak dimans pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh modal,
sedangkan pihak lainnya mejadi pengelola (mudharib).
Para
ulama’ bermacam-macam dalam mendefinisikan mudharabah,
1. Taqi Usmani mendefinisikan mudharabah dengan kemitraan khusus
antara shahibul mall dengan pengusaha, sedangkan untuk menejemen usahanya
menjadi tanggung jawab mudharib,[4]
2. imam Hanafi mendifinisikan Mudharabah sebagai suatu akad kontrak
atas suatu usaha yang mana satu pihak bertindak sebagai pemilik modal dan pihak
lain sebagai menjalankan usahanya.
3. Imam Malik: suatu akad kontrak usaha yang menitik beratkan kepada
konsep bagi hasil yang telah disepakati bersama. Imam malik juga mengatakan
bahwa akad mudharabah adalah akad yang di awalli dengan poses penyerahan uang
terlebih dahulu dengan jumlah modal yang telah disepakati bersama.
4. Madzhab Syafi’i mengartikan mudharabah sebagai suatu akad, namun
madzhab ini tidak menjelaskan secara jelas unsur apa saja yang harus terpenuhi
dalam akad tersebut, termasuk juga dalam kaitanya dengan bagi hasil.
5. Madzhab Hambali mengartikan Mudharabah sebagai akad yang ditandai
dengan proses penyerahan barang atau hal yang sejenis dengan jumlah jelas yang
telah ditentukan.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat ditarik benang merah bahwasanya mudharabah
adalah suatu akad kontrak dengan menyertakan modal dengan jumlah tertentu dan
dengan syarat dan ketentuan tertentu antara pemilik modal dengan pihak yang
menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil.[5]
B.
Dasar Hukum
Mudharabah
Akad
mudharabah merupakan akan yang berlandaskan kepada Al-Quran. Meskipun dalam
Al-Qur.an tidak terdapat ayat yang menjelaskan akad muhdarabah secara jelas.
Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan
berdasarkan Al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas.[6] Para
ulama’ ahli fiqih menghukumi akad mudharabah dari segi sosiohistoris, mereka
menghukumi akad mudharabah dengan menganalisa sistem bermuamalah pada masa nabi
Muhammad SAW serta para sahabat.[7]
Adapun
dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar kebolehan praktek mudharabah adalah,
firman Allah:
QS Al-Muzammil (73): 20
Surat Al-Baqoroh 2:198
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2ø$$sù ©!$# yYÏã Ìyèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2ø$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$Ò9$# ÇÊÒÑÈ[9]
C.
Rukun
Mudharabah.
Adapun Rukun Mudharabah
adalah:
1. Pemodal dan Pengelola
2. Sighat (ijab dan qabul)
3. Modal (maal)
4. Nisbah (keuntungan)[10]
D.
Syarat
Mudharabah
Adapun
syarat yang diperlukan dalam melakukan akad mudharabah adalah:
a.
Antara
Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
b.
Sighat (ijab
dan qabul) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad),
c.
Modal (Mall)
d.
Keuntungan
(Nisbah). Jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan adalah
tujuan akhir mudaharabah. Keuntungan itu terikat oleh sayarat berikut:
a. Keuntungan harus dibagai untuk kedua
pihak. Salah satu pihak tidak siperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa
membagi pada pihak yang lain
b. Proporsi keuntungan masing-masing pihak
harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari
keuntungan. Misalnya 60 persen dari keuntungan untuk pemodal dan 40 persen dari
keuntungan untuk mengelola
c. Kalau jangka waktu akad mudharabah
relative lama, tiga tahun ke atas, maka nisbah keuntungan dapat disepakati
untuk ditinjau dari waktu ke waktu
d. Kedua belah pihak juga harus menyepakati
biaya-biaya apa saja yang ditanggung pengelola. Kesepakatan ini penting karena
biaya yang akan mempengaruhi nilai keuntungan[11]
E.
Jenis-Jenis
Mudharabah
Secara
umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
a.
Mudhrabah
Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlawah adalah bentuk
kerja sama antara sahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama Salafus Saleh
seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu)
dari sahibul maal ke mudahrib yang memberi kekuasaan sangat besar
b.
Mudharabah
Muqayyadah
Disebut
juga dengan istilah restricted mudhrabah/specified mudahrabah adalah kebalikan
dari mudharabah muthlaqah, dimana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si sahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.[12]
BAB
III
A.
Mudharabah
dalam Perspektif Fiqh
Mudharabah
merupakan kontrak yang melibatkan antara dua keompok, yaitu pemilik modal
(investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk
digunakan dalam aktivitas perdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan
kontribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan
yang dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan yang
dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit)
yang dibagi antara pihak investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah
disetujui bersama. Namun apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak
investor saja.[13]
Mudharabah
umumnya digunakan sebagai pendukung dalam memperluas jaringan perdagangan. Karena
dengan menerangkan prinsip mudharabah, dapat dilakukan transaksi jual beli
dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antardaerah) maupun antara pedagang
di daerah tersebut. Para pengikut mazhab Maliki dan Syafi’i menegaskan bahwa
mudhrabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan
perdagangan. Mereka menolak mudharabah yang diambil alih pengelolaannya,
misalnya aktifitas perusahaan yang pegelolaannya diserahkan kepada bagian agen.[14]
Dengan
susunan organisasi demikian, pihak agen mempunyai tugas menangani segala macam
yang berhubungan dengan kontrak ini. Dia bertanggungjawab dalam mengelola usaha
ini, menyangkut semua kerugian dan keuntungan yang diperoleh untuk diberikan
kepada investor dan mudharib yang juga berhak terhadap pembagian keuntungan
yang adil sesuai dengan pekerjaannya[15]
Mudharabah
dalam persfektif fiqh dilihat dari beberapa unsur yaitu:
1.
Modal
Modal dalam kontrak mudharabah tidak
dapat dijadikan sebagai hutang bagi pihak mudharib pada waktu terjadinya
kontrak. Tidak satupun diantara empat mazhab sunni yang membolehkan modal dalam
kontrak mudharabah dijadikan sebagai bentuk hutang pihak mudharib kepada
investor.
2.
Manajemen
Mudharib mulai mengelola kontrak
mudharabah semenjak menerima modal untuk aktivitas usahanya. Mudharib memiliki
kebebasan dalam mengelola usahanya dan semua keputusan yang berkaitan dengan
kontrak tersebut. Mudharib harus mutlak diberi kebebasan untuk mengelola modal
yang diberikan kepadanya dan menetapkan jenis usaha yang nurutnya dapat
mendatangkan keuntungan yang maksimal. Ada nya pembatasan terhadap kebebasan
dalam menentukan usahanya akan merusak keabsahan kontrak
3.
Masa berlakunya
kontrak
Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa kontrak mudaharabah dapat diakhiri kapan saja, sekalipun mudharib
sudah mulai menjalankan usahanya. Kontrak mudahrabah dapat diakhiri oleh salah
satu pihak dengan jalan memberitahu pihak lain atas keputusan tersebut. Hal ini
mungkin terjadi karena mayoritas ulama menyatakan bahwa mudharabah bukanlah
bentuk kontrak yang mengikat.
4.
Jaminan
Dalam hal jaminan investor tidak dapat meminta jaminan dari pihak
mudharib untuk memastikan kembalinya modal yang diberikan atau modal beserta
keuntungannya. Karena dalam kontrak mudharabah hubungan antara investor dengan
mudharib terikat dalam suatu hubunga yang saling mempercayakan, pihak investor
melalui modalnya dan pihak mudharib melaui mengelola usahanya, sehingga adanya
jaminan akan menjadikan kontrak tidak sah. Jika investor menutut adanya persyaratan
jaminan beserta ketentuan-ketentuannya kepada mudharib dalam terminology
kontrak mudharabah, menurut Imam Malik dan Imama Syafi’i kontrak tersebut tidak
sah.
5.
Prinsip bagi
hasil
Esensi dari kontrak mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai
profit berdasarkan akumulasi komponen dasar dari pekerjaan dan modal, dimana
keuntungan ditentukan melalui komponen itu. Pihak investor menangung resiko
kerugian dari modal yang telah diberikan sedangkan pihak mudharib menanggung
resiko tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan usaha yang telah
dijalankannya, dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan
keuntungan serta tidak terdapat kecurangan dari salah satu pihak.[16]
B.
Mudharabah
dalam Praktek Perbankan Islam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa konsep Mudharabah
merupakan konsep andalan bagi bank-bank syari’ah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Konsep mudharabah pertama kali dikenalkan oleh perbankan timur
tengah. Adapun tujuan diberlakukanya konsep ini adalah untuk pembiayaan jangka
pendek kepada para pedagang (Short-Term Commercial).[17]
Kedudukan para pelaku dalam konsep muhdarabah dalam praktek
perbankan sama dengan konsep fiqih dimana shahibul mal memberikan dana atau
modal kepada mudharib untuk menjalankan usaha
yang mana pihak mudhorib mempunyai kekuasaan penuh terhadap modal yang
telah diberikan dengan beberapa ketentuan.
Sebelum menerima modal
mudharib wajib menjelaska terlebih dahulu kepada pihak bank terkait usaha apa
yang akan dijalankan, termasuk juga dengan biaya yang diperlukan dalam usaha
tersebut. Setelah pihak mudhorib menjelaskan terkait usaha serta pembiayaan
yang diperlukan, kemudian pihak mudharib mengajukan persyaratan finansial serta
segala sesuatu yang yang berkaitan dengan usaha yang diajukan dan kemudian persyaratan tersebut akan dipelajari lebih
jauh oleh pihak bank.[18]
Adapun konsep Mudharabah
dalam persfektif Bank Syari’ah dilihat dari beberapa unsur yaitu:
1.
Modal (Capital)
Dalam akad mudharabah modal yang diberikan oleh pihak bank kepada
pihak pengusaha (Mudharib) tidak diberikan secara kontan (cash) tetapi secara
bertahap Adapun tujuan dari hal tersebut adalah agar memudahkan pihak bank
dalam mengawasi dan mengelolah usaha tersebut.
2.
Menejemen
(Management)
Menejemen merupakan salah satu tugas yang dimiliki oleh mudharib
dalam menjalankan akad mudharabah. Adapun hal hal yang harus di tangani
meliputi pemasaran serta penjualan barang produksi atau hasil dari usaha yang
dijalankan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
3.
Masa Kontrak
Akad
mudharabah merupakan akad kerja sama yang mengedepankan konsp bagi hasil.
Umumnya konsep mudharabah digunakan untuk tujuan perdagangan jangka pendek (short-term
commercial) sehingga dengan program tersebut, pihak bank dengan mudah untuk
mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh.
4.
Jaminan
(guarantee)
Dalam
akad mudharabah pihak bank mewajibkan adanya jaminan. Hal ini sangat berlawanan
dengan konsep hukum islam yang melarang adanya jaminan (garasi) dari
mudharib. Adapun tujuanya diadakanya modal adalah untuk mengawasi muhdarib
apakah sudah menyepakati yang telah disepakati apa bersama. Apabila mudharib
gagal dalam memenejement usahanya maka pohak bank diperbolehkan untuk mengambil
alih menejement usaha tersebut. Bank juga diberi kebebasan untuk menarik modal
yang telah fiberikan
5.
Prinsip Bagi
hasil (profit and loss sharing)
Diketahui
bersama bahwasanya prinsip mudhorobah adalah prinsip bagi hasil. Dalam bank
syari’ah pembagian keuntungan antara shahibul mal dengan mudharib telah
ditentukan diawal akad. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perbandingan
keuntungan diantaranya: prediksi
keuntungan, respon pasar, kemampuan memasarkan barang serta masa kontrak.[19]
Sedangkan apabila terjadi kepailitan dalam menjalankan usaha tersebut maka
kerugian ditanggung oleh pihak bank sepanjang mudharib telah bersungguh-sungguh
dalam menjalankan usahanya dan tidak terdapat kecurangan yang dilakukan oleh
mudharib, tetapi apabila dalam
menjalankan usaha tersebut mudharib terbukti melakukan kecurangan seperti
kelalaian mudharib dalam menjalanka usahanya atau mudharib telah menyalah
gunakan modal yang didapat maka kerugian ditanggung oleh pihak mudharib.
Disinilah adanya jaminan sangat diperlukan karta apabila terdapat kepailitan
yang disebabkan oleh pihak mudharib maka barang yang dijadikan jaminan harus
diberikan kepada pihak bank.
C.
Kesimpulan
Setelah melihat pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa mudhorobah
merupakan akad bagi hasil antara shahibul mal dengan mudharib atau pemilik
modal dengan yang menjalankan usaha dengan ketentuan yang telah disepakati.
Adapun syarat mudharabah adalah adanya penyedia dana dan pengelolah dana, ijab
qobul, modal, serta keuntungan. Sedangkan apabila usaha yang dijalankanya
mengalami kepailitan maka pihak yang menanggung kerugian adalah pihak bank
sepanjang mudharib dalam menjalankan usahanya tidak terdapat kecurangan ataupun
keteledoran. Apabila terdapat kecurangan maka yang menanggung semua kerugianya
adalah pihak mudharib dengan cara menyita barang yang dijadikan sebagai
jaminan.
Daftar Pustaka
Muhammad, 2005 “konstruksi mudharabah dalam bisnis syari’ah,
mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktek Ekonomi Moderen” Yogyakarta: BPFE
UGM.
Widodo Sugeng, 2014 “Mode
Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif “Yogyakarta:
Kaukaba,
Ahmad Wardi Muslich, 2010”Fiqh Muamalat, cet-1,
Jakarta: Amzah
Muhammad , Syakir Sula, 2004” Asuransi Syariah, Jakarta: gema Insani,
Muhammad ,Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001
[1] Muhammad, “konstruksi mudharabah dalam bisnis syari’ah,
mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktek Ekonomi Moderen” (Yogyakarta:
BPFE UGM. 2005), hal 16.
[2] Syafe’i M
Antonio, “Pengenalan Umum Bank Syari’ah”
(Jakatra: Tazkiya Institute. 1992). Hal 13
[3] Sirah Ibnu
Hizam, Vol,i/p.300
[4] Widodo Sugeng,
“Mode Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam
Perspektif Aplikatif “,(Yogyakarta: Kaukaba, 2014), hal 121.
[5] Muhammad,
“konstruksi mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, mudharabah dalam Wacana Fiqih dan
Praktek Ekonomi Modern”,(Yogyakarta: BPFE UGM, 2005), hal 42-45
[6] Ahmad Wardi
Muslich, Fiqh Muamalat, cet-1, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 367.
[7] Ibid hal 48
[8] Artinya: dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah
[9] Artinya: Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di
Masy’arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat
[12] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke
Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001) hlm. 97.
[13] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis
Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008) hlm. 91
[14] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis
Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2008) hlm. 91
[17] Saeed
Abdullah,”Bank Islam dan Niaga: Studi kritis dan interpretasi kontemporer
tentang riba dan bunga” (yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008), hal 99
[18] Ibid,hal
97-100
[19]
Saeed Abdullah.
“ Bank islam dan Bunga, studi kritis dan interpretasi kontemporer tentang
riba dan bunga” (yogyakarta: pustaka pelajar, 2008), hal 104-105