Jumat, 06 November 2015



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Dewasa ini marakya perbankan Islam (Syari’ah) bukan merupakan hal yang tabu lagi bagi negara indonesia. Hal ini dipacu dengan semangat para masyarakat khususnya para ilmuan dan akademisi yang mempunyai ambisi untuk menerapkan sistem baru tersebut. Dengan berlandaskan kepada Syari’at Islam khususnya kepada Al-Qur’an dan hadis, maka sistem perbangkan syari’ah mulai banyak diminati masyarakat.
Negara indonesia konsep atau sistem perbankan syariah secara formal mulai diterapkan pada Tahun 1992 yaitu sejak berdirinnya Bank Muamalat yang merupakan Bank Syariah pertama di indonesia.  Hal tersebut didorong dengan diberlakukanya diberlakukanya Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang  Perbankan Syari’an maka industri perbankan Syari’an di Indonesia semakin marak. Adapun konsep yang diberikan oleh perbankan Syarian adalah konsep bagi hasil dan perdagangan[1] yang dibagi menjadi beberapa macam program diantaraya Al-Waidah, Al-mudharabah, Al-musyrakah, Al-muzaraah dan Al-Musaqot[2]. Program-program tersebut dirasa sangat berpotensi menjadi alternatif bagi masyarakat untuk  melakukan transakasi simpan pinjam. Adapun salah satu konsep  yang lebih  menekankan pada unsur bagi hasil adalah mudharabah.
Konsep mudharabah adalah konsep bagi hasil antara pemilik modal dan pengelolah usaha dalam hal ini yang berperan sebagai shahibul mall adalah pihak bank yang mempercakan modalnya dijalankan oleh pengusaha (mudharib) untuk (ditijarahkan) dimanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Mudharabah termasuk konsep syarikat yang paling banyak dilakukan masyarakat. Program ini adalah program yang mana menjadi program unggulan perbankan syariah. Dengan sistem bagi hasil ini perbankan syariah dalam mengambil keuntungannya tidak terjebak pada pola suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi mereka akan mampu mendapatkan hasil yang kompetiitif ketika kinerja mitra (nasabah semakin menigkat). Konsep mudharabah pertama kali dikenalkan oleh bangsa Arab sebelum Islam,[3] penamaan mudharabah juga bermula dari orang timur tengah yang sering menggunaan konsep mudharabah, sehingga konsep mudharabah digunakan oleh bank Syari’ah.
 Dari paparan diatas terdapat beberapa pertanyaan yang mana akan menjadi bahasan dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Konsep mudharabah dalam perspektif fiqih dan perbankan Islam?
2.      Bagaimanakah penentuan bagi hasil menurut konsep mudharabah?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mudharabah
Secara etimologi Mudharabah berasal dari kata dharb artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara terminology mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimans pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya mejadi pengelola (mudharib).
Para ulama’ bermacam-macam dalam mendefinisikan mudharabah,
1.      Taqi Usmani mendefinisikan mudharabah dengan kemitraan khusus antara shahibul mall dengan pengusaha, sedangkan untuk menejemen usahanya menjadi tanggung jawab mudharib,[4]
2.      imam Hanafi mendifinisikan Mudharabah sebagai suatu akad kontrak atas suatu usaha yang mana satu pihak bertindak sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai menjalankan usahanya.
3.      Imam Malik: suatu akad kontrak usaha yang menitik beratkan kepada konsep bagi hasil yang telah disepakati bersama. Imam malik juga mengatakan bahwa akad mudharabah adalah akad yang di awalli dengan poses penyerahan uang terlebih dahulu dengan jumlah modal yang telah disepakati bersama.
4.      Madzhab Syafi’i mengartikan mudharabah sebagai suatu akad, namun madzhab ini tidak menjelaskan secara jelas unsur apa saja yang harus terpenuhi dalam akad tersebut, termasuk juga dalam kaitanya dengan bagi hasil.
5.      Madzhab Hambali mengartikan Mudharabah sebagai akad yang ditandai dengan proses penyerahan barang atau hal yang sejenis dengan jumlah jelas yang telah ditentukan.
Dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik benang merah bahwasanya mudharabah adalah suatu akad kontrak dengan menyertakan modal dengan jumlah tertentu dan dengan syarat dan ketentuan tertentu antara pemilik modal dengan pihak yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil.[5]
B.     Dasar Hukum Mudharabah           
Akad mudharabah merupakan akan yang berlandaskan kepada Al-Quran. Meskipun dalam Al-Qur.an tidak terdapat ayat yang menjelaskan akad muhdarabah secara jelas. Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas.[6] Para ulama’ ahli fiqih menghukumi akad mudharabah dari segi sosiohistoris, mereka menghukumi akad mudharabah dengan menganalisa sistem bermuamalah pada masa nabi Muhammad SAW serta para sahabat.[7]
Adapun dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar kebolehan praktek mudharabah adalah, firman Allah:

 QS Al-Muzammil (73): 20
 tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$# [8] 
Surat Al-Baqoroh 2:198
}§øŠs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 !#sŒÎ*sù OçFôÒsùr& ïÆÏiB ;M»sùttã (#rãà2øŒ$$sù ©!$# yYÏã ̍yèô±yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( çnrãà2øŒ$#ur $yJx. öNà61yyd bÎ)ur OçFZà2 `ÏiB ¾Ï&Î#ö7s% z`ÏJs9 tû,Îk!!$žÒ9$# ÇÊÒÑÈ[9]  
C.     Rukun Mudharabah.
 Adapun Rukun Mudharabah adalah:
1.      Pemodal dan Pengelola
2.      Sighat (ijab dan qabul)
3.      Modal (maal)
4.      Nisbah (keuntungan)[10]
D.    Syarat Mudharabah
Adapun syarat yang diperlukan dalam melakukan akad mudharabah adalah:
a.       Antara Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
b.      Sighat (ijab dan qabul) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad),
c.       Modal (Mall)
d.      Keuntungan (Nisbah). Jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan adalah tujuan akhir mudaharabah. Keuntungan itu terikat oleh sayarat berikut:
a.      Keuntungan harus dibagai untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak siperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi pada pihak yang lain
b.      Proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan. Misalnya 60 persen dari keuntungan untuk pemodal dan 40 persen dari keuntungan untuk mengelola
c.      Kalau jangka waktu akad mudharabah relative lama, tiga tahun ke atas, maka nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu
d.     Kedua belah pihak juga harus menyepakati biaya-biaya apa saja yang ditanggung pengelola. Kesepakatan ini penting karena biaya yang akan mempengaruhi nilai keuntungan[11]
E.     Jenis-Jenis Mudharabah    
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
a.       Mudhrabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlawah adalah bentuk kerja sama antara sahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak  dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama Salafus Saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari sahibul maal ke mudahrib yang memberi kekuasaan sangat besar
b.      Mudharabah Muqayyadah
Disebut juga dengan istilah restricted mudhrabah/specified mudahrabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si sahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.[12]
  


BAB III
A.    Mudharabah dalam Perspektif Fiqh
Mudharabah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua keompok, yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan kontribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan yang dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit) yang dibagi antara pihak investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disetujui bersama. Namun apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor saja.[13]
Mudharabah umumnya digunakan sebagai pendukung dalam memperluas jaringan perdagangan. Karena dengan menerangkan prinsip mudharabah, dapat dilakukan transaksi jual beli dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antardaerah) maupun antara pedagang di daerah tersebut. Para pengikut mazhab Maliki dan Syafi’i menegaskan bahwa mudhrabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan perdagangan. Mereka menolak mudharabah yang diambil alih pengelolaannya, misalnya aktifitas perusahaan yang pegelolaannya diserahkan kepada bagian agen.[14]
Dengan susunan organisasi demikian, pihak agen mempunyai tugas menangani segala macam yang berhubungan dengan kontrak ini. Dia bertanggungjawab dalam mengelola usaha ini, menyangkut semua kerugian dan keuntungan yang diperoleh untuk diberikan kepada investor dan mudharib yang juga berhak terhadap pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan pekerjaannya[15]
Mudharabah dalam persfektif fiqh dilihat dari beberapa unsur yaitu:
1.      Modal
Modal dalam kontrak mudharabah tidak dapat dijadikan sebagai hutang bagi pihak mudharib pada waktu terjadinya kontrak. Tidak satupun diantara empat mazhab sunni yang membolehkan modal dalam kontrak mudharabah dijadikan sebagai bentuk hutang pihak mudharib kepada investor.
2.      Manajemen
Mudharib mulai mengelola kontrak mudharabah semenjak menerima modal untuk aktivitas usahanya. Mudharib memiliki kebebasan dalam mengelola usahanya dan semua keputusan yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Mudharib harus mutlak diberi kebebasan untuk mengelola modal yang diberikan kepadanya dan menetapkan jenis usaha yang nurutnya dapat mendatangkan keuntungan yang maksimal. Ada nya pembatasan terhadap kebebasan dalam menentukan usahanya akan merusak keabsahan kontrak
3.      Masa berlakunya kontrak
Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kontrak mudaharabah dapat diakhiri kapan saja, sekalipun mudharib sudah mulai menjalankan usahanya. Kontrak mudahrabah dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan jalan memberitahu pihak lain atas keputusan tersebut. Hal ini mungkin terjadi karena mayoritas ulama menyatakan bahwa mudharabah bukanlah bentuk kontrak yang mengikat.
4.      Jaminan
Dalam hal jaminan investor tidak dapat meminta jaminan dari pihak mudharib untuk memastikan kembalinya modal yang diberikan atau modal beserta keuntungannya. Karena dalam kontrak mudharabah hubungan antara investor dengan mudharib terikat dalam suatu hubunga yang saling mempercayakan, pihak investor melalui modalnya dan pihak mudharib melaui mengelola usahanya, sehingga adanya jaminan akan menjadikan kontrak tidak sah. Jika investor menutut adanya persyaratan jaminan beserta ketentuan-ketentuannya kepada mudharib dalam terminology kontrak mudharabah, menurut Imam Malik dan Imama Syafi’i kontrak tersebut tidak sah.
5.      Prinsip bagi hasil
Esensi dari kontrak mudharabah adalah kerjasama untuk mencapai profit berdasarkan akumulasi komponen dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan ditentukan melalui komponen itu. Pihak investor menangung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pekerjaan usaha yang telah dijalankannya, dengan catatan apabila kerjasama tersebut tidak menghasilkan keuntungan serta tidak terdapat kecurangan dari salah satu pihak.[16]

B.     Mudharabah dalam Praktek Perbankan Islam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa konsep Mudharabah merupakan konsep andalan bagi bank-bank syari’ah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Konsep mudharabah pertama kali dikenalkan oleh perbankan timur tengah. Adapun tujuan diberlakukanya konsep ini adalah untuk pembiayaan jangka pendek kepada para pedagang (Short-Term Commercial).[17]
Kedudukan para pelaku dalam konsep muhdarabah dalam praktek perbankan sama dengan konsep fiqih dimana shahibul mal memberikan dana atau modal kepada mudharib untuk menjalankan usaha  yang mana pihak mudhorib mempunyai kekuasaan penuh terhadap modal yang telah diberikan dengan beberapa ketentuan.
 Sebelum menerima modal mudharib wajib menjelaska terlebih dahulu kepada pihak bank terkait usaha apa yang akan dijalankan, termasuk juga dengan biaya yang diperlukan dalam usaha tersebut. Setelah pihak mudhorib menjelaskan terkait usaha serta pembiayaan yang diperlukan, kemudian pihak mudharib mengajukan persyaratan finansial serta segala sesuatu yang yang berkaitan dengan usaha yang diajukan dan kemudian  persyaratan tersebut akan dipelajari lebih jauh oleh pihak bank.[18]
 Adapun konsep Mudharabah dalam persfektif Bank Syari’ah dilihat dari beberapa unsur yaitu:
1.      Modal (Capital)
Dalam akad mudharabah modal yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pengusaha (Mudharib) tidak diberikan secara kontan (cash) tetapi secara bertahap Adapun tujuan dari hal tersebut adalah agar memudahkan pihak bank dalam mengawasi dan mengelolah usaha tersebut.
2.      Menejemen (Management)
Menejemen merupakan salah satu tugas yang dimiliki oleh mudharib dalam menjalankan akad mudharabah. Adapun hal hal yang harus di tangani meliputi pemasaran serta penjualan barang produksi atau hasil dari usaha yang dijalankan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
3.      Masa Kontrak
Akad mudharabah merupakan akad kerja sama yang mengedepankan konsp bagi hasil. Umumnya konsep mudharabah digunakan untuk tujuan perdagangan jangka pendek (short-term commercial) sehingga dengan program tersebut, pihak bank dengan mudah untuk mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh.
4.      Jaminan (guarantee)
Dalam akad mudharabah pihak bank mewajibkan adanya jaminan. Hal ini sangat berlawanan dengan konsep hukum islam yang melarang adanya jaminan (garasi) dari mudharib. Adapun tujuanya diadakanya modal adalah untuk mengawasi muhdarib apakah sudah menyepakati yang telah disepakati apa bersama. Apabila mudharib gagal dalam memenejement usahanya maka pohak bank diperbolehkan untuk mengambil alih menejement usaha tersebut. Bank juga diberi kebebasan untuk menarik modal yang telah fiberikan
5.      Prinsip Bagi hasil (profit and loss sharing)
Diketahui bersama bahwasanya prinsip mudhorobah adalah prinsip bagi hasil. Dalam bank syari’ah pembagian keuntungan antara shahibul mal dengan mudharib telah ditentukan diawal akad. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perbandingan keuntungan  diantaranya: prediksi keuntungan, respon pasar, kemampuan memasarkan barang serta masa kontrak.[19] Sedangkan apabila terjadi kepailitan dalam menjalankan usaha tersebut maka kerugian ditanggung oleh pihak bank sepanjang mudharib telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan usahanya dan tidak terdapat kecurangan yang dilakukan oleh mudharib, tetapi  apabila dalam menjalankan usaha tersebut mudharib terbukti melakukan kecurangan seperti kelalaian mudharib dalam menjalanka usahanya atau mudharib telah menyalah gunakan modal yang didapat maka kerugian ditanggung oleh pihak mudharib. Disinilah adanya jaminan sangat diperlukan karta apabila terdapat kepailitan yang disebabkan oleh pihak mudharib maka barang yang dijadikan jaminan harus diberikan kepada pihak bank.
C.     Kesimpulan
Setelah melihat pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa mudhorobah merupakan akad bagi hasil antara shahibul mal dengan mudharib atau pemilik modal dengan yang menjalankan usaha dengan ketentuan yang telah disepakati. Adapun syarat mudharabah adalah adanya penyedia dana dan pengelolah dana, ijab qobul, modal, serta keuntungan. Sedangkan apabila usaha yang dijalankanya mengalami kepailitan maka pihak yang menanggung kerugian adalah pihak bank sepanjang mudharib dalam menjalankan usahanya tidak terdapat kecurangan ataupun keteledoran. Apabila terdapat kecurangan maka yang menanggung semua kerugianya adalah pihak mudharib dengan cara menyita barang yang dijadikan sebagai jaminan.


Daftar Pustaka
Muhammad,  2005 “konstruksi mudharabah dalam bisnis syari’ah, mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktek Ekonomi Moderen” Yogyakarta: BPFE UGM.
Widodo Sugeng, 2014 “Mode Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif “Yogyakarta: Kaukaba,
Ahmad Wardi Muslich, 2010”Fiqh Muamalat, cet-1, Jakarta: Amzah
Muhammad , Syakir  Sula, 2004 Asuransi Syariah, Jakarta: gema Insani,
Muhammad ,Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001


[1] Muhammad, “konstruksi mudharabah dalam bisnis syari’ah, mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktek Ekonomi Moderen” (Yogyakarta: BPFE UGM. 2005), hal 16.
[2] Syafe’i M Antonio, “Pengenalan Umum Bank Syari’ah” (Jakatra: Tazkiya Institute. 1992). Hal 13
[3] Sirah Ibnu Hizam, Vol,i/p.300
[4] Widodo Sugeng, “Mode Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif “,(Yogyakarta: Kaukaba, 2014), hal 121.
[5] Muhammad, “konstruksi mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, mudharabah dalam Wacana Fiqih dan Praktek Ekonomi Modern”,(Yogyakarta: BPFE UGM, 2005), hal 42-45
[6] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, cet-1, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 367.
[7] Ibid hal 48
[8] Artinya: dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah
[9] Artinya: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat
[10] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, ( Jakarta: gema Insani, 2004), hlm. 333
[11] Ibid., hlm. 334-335
[12] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001) hlm. 97.
[13] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) hlm. 91
[14] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) hlm. 91
[15] Ibid., hlm 92.
[16] Ibid., hlm 93-98.
[17] Saeed Abdullah,”Bank Islam dan Niaga: Studi kritis dan interpretasi kontemporer tentang riba dan bunga” (yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008), hal 99
[18] Ibid,hal 97-100
[19] Saeed Abdullah. “ Bank islam dan Bunga, studi kritis dan interpretasi kontemporer tentang riba dan bunga” (yogyakarta: pustaka pelajar, 2008), hal 104-105